Articles
Psikoterapi Islami Ala Pondok Pesantren Suryalaya Surabaya Sebagai Alternatif Penyembuhan Depresi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010)
Publisher : LPPM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Anak yang stres karena berbagai macam persoalan, mudah terjebak penyalahgunaan narkotika. Mereka menganggap dengan mengkonsumsi narkotika dapat melupakan permasalahan yang dihadapi, padahal justru akan menambah permasalah baru yang lebih parah yaitu depresi. Untuk mengatasi permasalahan depresi mental akibat korban penyalahgunaan narkotika tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan agama, karena agama dapat diperankan sebagai psikoterapi depresi mental korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut telah dibuktikan oleh pondok pesantren Suryalaya Surabaya dalam menangani anak bina yang mengalami depresi mental akibat mengkonsumsi narkotika. Masalah ini ditulis berdasarkan hasil penelitian di Pondok Pesantren Suryalaya Surabaya dengan tujuan untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi dalam kasus rehabilitasi sosial depresi mental korban penyalahgunaan narkotika di pondok pesantren tersebut. Dan pertanyaan yang akan dijawab adalah apa program utama Pondok Pesantren Suryalaya dalam penyembuhan depresi mental korban penyalahgunaan narkotika? Bagaimana langkah-langkah penyembuhan yang dilakukan di Pondok tersebut? Kata kunci : Psikoterapi Islam, depresi mental korban narkotika, penyembuhan.
Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : LPPM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Staatsblad 1882 nomor 152 sesungguhnya merupakan pengakuan resmi dan pengukuhan sesuatu yang telah ada, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Lahirnya Staatsblad 1882 nomor 152 diiringi oleh perbedaan pendapat sarjana-sarjana hukum Belanda. Secara garis besar sarjana-sarjana hukum Belanda terpecah menjadi dua: mereka-mereka yang cenderung berpihak pada kepentingan kaum pribumi terutama kaum muslimin, yang dipelopori oleh Van den Berg, dengan teori Receptio in Complexu-nya; dan mereka-mereka yang menyerang eksistensi hukum Islam, dengan teori Receptie-nya Snouck Hurgronje. Tetapi berlakunya kedua pandangan hukum ini secara praktis, tetap dalam bingkai strategi Belanda untuk memperkokoh posisi mereka di Nusantara. Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa netralitas Belanda dalam masalah hukum Islam dan Peradilan Agama, menurut Benda dan Suminto “dibentuk oleh kombinasi konÂtradiktif antara rasa takut dan harapan yang berlebihan.†Kesimpulan ini dapat dijelaskan dari sisi bahwa apa pun yang menjadi kebijakan Belanda, tidak mencerminkan adanya keinginan Belanda untuk melepaskan negara jajahannya. Sehingga pertentangan antara penganut teori Receptio in Complexu dengan teori Receptie, hanyalah sebatas pencarian pendekatan yang paling efektif dalam masalah hukum dan Peradilan Agama, yang pada akhirnya juga demi melanggengkan kekuasaan kolonialnya di Nusantara. Tetapi bagaimanapun, kita patut menghargai pandangan Van den Berg dan kawan-kawannya, dengan teori Receptio in Complexu-nya, yang secara positif melihat hukum Islam sebagai nilai yang mengikat dalam kehidupan setiap muslim, walaupun dalam prakteknya belum mampu diwujudkan dalam kesuluruhannya. Dan terhadap teori Receptie-nya Snouck Hurgronje rasanya tidak berlebihan jika Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis, yang lahir dari semangat kristenisasi. Kata Kunci : STAATSBLAD 1882 nomor dan Pengadilan Agama.
Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.
Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam (Meretas Ketidakadilan Politik Terhadap Kemanusiaan Manusia)
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v4i2.17
Manusia adalah fenomena yang senantiasa berproses mencari jalan kemanusiaanya. Realita belantara sosial merupakan tantangan terberat manusia dalam merefleksikan eksistensi dan supremasi dirinya. Mengingat gejala kemanusiaan merupakan paradigma multi kompleks dan multi dimensional. Gender sebagai ekspresi kesadaran filosofi sebagai hipotesis menjawab kompleksitas kemelut relasi sosial sesama pasangan jenis dan sahabat karir sehidup semati laki-laki dan perempuan. Konsepsi gender yang dipangang sebagai solusi ternyata merupakan sasaran empuk para konspirator politik, untuk mengeksploitasi secara sewenang-wenangan dan tanpa rasa keadilan atas rasa harkat dan martabat pasangan jenis tersebut. Krisis kemanusiaan mewarisi puing-puing kehancuran peradaban umat manusia hampir sepanjang sejarahnya. Menjadi alasan utama Allah sang Maha Penyayang menghadirkan Islam untuk menyelamatkan manusia. Islam sebagai ajaran mengenal fitrah kemanusiaan, jika dipahami dan diamalkan secara konsisten merupakan solusi komprehensif bagi manusia bila mampu disinergikan secara optimal dengan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Islam sebagai ajaran yang mampu menyentuh kesadaran manusia akan keterhinggaan diri, yang hanya dapat diatasi melalui kesadaran spiritual tentang hakikat ketakterhinggaan Allah. Berdasarkan kesadaran Islami inilah keadilan akan mereka, bila manusia mampu memposisikan diri dalam peran dan fungsi alamiah yang merupakan sunnatullah. Dimana manusia memaklumi keberadaan laki-laki dan perempuan dengan segala hakikat alamiahnya bukan merupakan kelemahan melainkan kekuatan mereka dalam menjalankan visi dan misi kemanusiaannya. Mengingat hakekat keadilan relasi gender terletak pada persamaan antara hak dan kewajiban. Laki-laki dan perempuan adalah manusia. Namun mereka berbeda dalam fungsi dan peran alamiahnya. Adalah suatu ketidakadilan jika suatu yang berbeda dipersamakan eksistensinya. Kata kunci : Gender, Islam, Politik, Perempuan
Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.19
Staatsblad 1882 nomor 152 sesungguhnya merupakan pengakuan resmi dan pengukuhan sesuatu yang telah ada, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Lahirnya Staatsblad 1882 nomor 152 diiringi oleh perbedaan pendapat sarjana-sarjana hukum Belanda. Secara garis besar sarjana-sarjana hukum Belanda terpecah menjadi dua: mereka-mereka yang cenderung berpihak pada kepentingan kaum pribumi terutama kaum muslimin, yang dipelopori oleh Van den Berg, dengan teori Receptio in Complexu-nya; dan mereka-mereka yang menyerang eksistensi hukum Islam, dengan teori Receptie-nya Snouck Hurgronje. Tetapi berlakunya kedua pandangan hukum ini secara praktis, tetap dalam bingkai strategi Belanda untuk memperkokoh posisi mereka di Nusantara. Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa netralitas Belanda dalam masalah hukum Islam dan Peradilan Agama, menurut Benda dan Suminto “dibentuk oleh kombinasi kontradiktif antara rasa takut dan harapan yang berlebihan.” Kesimpulan ini dapat dijelaskan dari sisi bahwa apa pun yang menjadi kebijakan Belanda, tidak mencerminkan adanya keinginan Belanda untuk melepaskan negara jajahannya. Sehingga pertentangan antara penganut teori Receptio in Complexu dengan teori Receptie, hanyalah sebatas pencarian pendekatan yang paling efektif dalam masalah hukum dan Peradilan Agama, yang pada akhirnya juga demi melanggengkan kekuasaan kolonialnya di Nusantara. Tetapi bagaimanapun, kita patut menghargai pandangan Van den Berg dan kawan-kawannya, dengan teori Receptio in Complexu-nya, yang secara positif melihat hukum Islam sebagai nilai yang mengikat dalam kehidupan setiap muslim, walaupun dalam prakteknya belum mampu diwujudkan dalam kesuluruhannya. Dan terhadap teori Receptie-nya Snouck Hurgronje rasanya tidak berlebihan jika Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis, yang lahir dari semangat kristenisasi. Kata Kunci : STAATSBLAD 1882 nomor dan Pengadilan Agama.
Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan
Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.20
Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam. Kata Kunci : Madzhab dan Perbedaan
Status Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan MK. NO. 46/PUU-VIII/2010
Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.38
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan rakyatnya selalu berdasarkan atas prosedur hukum resmi yang dibuat berdasarkan undang-undang.Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang serta mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersifat final terkait undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena yang dikaji adalah putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 terkait perlindungan hukum status anak di luar perkawinan. Dampak dari putusan tersebut juga memberikan pepada peraturan lainnya, diantaranya UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah status anak yang lahir di luar perkawinan memang telah memperoleh perlindungan hukum sehingga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, tetapi dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus diatasi karena implikasi dari putusan MK tersebut menuai pertentangan dan tidak mudah direalisasikan sehingga perlu adanya revisi terhadap peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan putusan uji materi pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Grand Design Pendidikan Karakter Menuju Kecerdasan Emosional Spiritual
Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.39
Diantara agenda utama bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan adalah melakukan perbaikan peradaban bangsa melalui pendidikan karakter. Tuntutan urgensi untuk sebuah implementasi pendidikan karakter tersebut mengharuskan adanya pemikiran tentang bagaimana design pendidikan karakter di Indonesia yang diharapkan mampu membawa anak didik pada kecerdasan emosional spiritual. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural untuk membentuk grand design tersebut dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU)
Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.46
Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.
Signifikansi Nilai-Nilai Islam Dan Peraturannya Dengan Ilmu Pengetahuan Modern
Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v4i1.10
Masyarakat muslim dewasa ini menyadari bahwa dirinya merasa tertinggal dari segi penguasaan ilmu teknologi. Sementara barat, lewat berbagai pengembangan dan penelitian yang tiada henti-hentinya didesain untuk semata-mata kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, semakin berada pada barisan terdepan dalam keunggulan sains. Kenyataan ini amat mengherankan mengingat dalam beberapa abad sebelumnya pengembangan ilmu pengetahuan berada ditangan cendikiawan muslim terlebih pada saat yang sama barat baru saja belajar pada peradaban muslim lewat poros Andalus (Spanyol). Untungnya, sekarang ini sudah mulai muncul usaha-usaha untuk menyadarkan kembali pada proses pencapaian dan penguasaan IPTEK yang lepas dari genggaman generasi muslim pada abad-abad sebelumnya. Sungguhpun usaha itu mengalami hambatan dan rintangan yang tidak gampang. Akan tetapi sebagai sebuah usaha awal, diharapkan adanya kesadaran qur’anik dari masyarakat muslim, bahwa kita harus mengejar segala ketertinggalan itu.