Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersiafat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam kesempatan kerja untuk mendapatkan kesejahteraan melalui kesempatan kerja yang sama tanpa adanya diskriminasi. Meskipun Pemerintah sudah memperhatikan hak-hak pekerja penyandang disabilitas dalam bekerja termasuk perlindungan aksebilitas namun sayang pada kenyataannya peraturan-peraturan tersebut tidak bisa berjalan dengan baik. Orang-orang penyandang disabilitas bukan tidak bisa bekerja tapi memang tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa bekerja, penyandang disabilitas bukan karena kehendaknya tetapi merupakan kehendak Tuhan dan bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada disabilitas tidak bisa melihat tetapi dia bisa berjalan, bisa mendengar, dan lain sebagainya. Pada dasarnya dalam dunia ketenagakerjaan sudah memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang mana didalamnya mengatur, segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai hak serta kewajiban pelaku usaha, Negara dan pekerja/buruh. Maka dalam hal ini mengenai hak penyandang disabilitas yang memiliki kesamaan dan kesetaraan dengan manusia yang lainnya khususnya dalam hal pekerjaan. Penulis ingin menganalisis lebih lanjut mengenai hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dalam sisi kemaslahatannya yakni menggunakan metode hukum Islam Maslahah Mursalah.