Penelitian ini membahas tentang konsep mudharabah dalam Islam. mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa orang untuk bergabung dalam hal perniagaan. Konsep mudharabah yang dimaksud dengan penelitian ini adalah suatu bentuk kerja sama yang di dasarkan pada kepercayaan pemilik modal kepada pengelola untuk mengelola modal yang di berikan. Modal ini bersifat amanah, sebagai orng yang diberikan amanah pengelola dituntut untuk bertindak dengan hati-hati dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. Dan sebagai wakil dan pemilik modal, pengelola diharapkan mempergunakan dan mengelola modal sedemikian rupa untuk menghasilkan laba atau keuntungan yang optimal tanpa melanggar nilai-nilai Islam. Dalam kondisi seperti ini, maka langkah-langkah yang di tempuh untuk memecahkan masalah tersebut dalam penelitian ini di gunakan dalam bentuk metode antara lain, metode kajian pustaka dengan merujuk pada referensi-referensi yang di akui kebenarannya. Dan juga menggunakan metode penulisan analisis induktif, deduktif dan komparatif. Adanya kerja sama dalam bentuk mudharabah ini, ternyata memberikan dampak yang baik bagi seseorang yang hanya memeliki keterampilan berusaha, karena dengan adanya mudharabah ini, kedua belah pihak akan merasa saling menguntungkan. Disatu sisi, pihak pemilik modal akan memperoleh manfaat yang begitu besar, dimana modal ini dapat dimanfaatkan untuk membantu orang yang memerlukannya dan di sisi lainnya pihak pengelola akan merasa tertolong dengan modal yang diberikan itu. Dari segi ajaran Islam kalau dilihat jalannya kerja sama dalam bentuk mudharabah, Islam dapat memahami sistem yang dipakai antara orang atau kelompok dalam penyajian begitu pihak pengelola bisa meningkatkan produktifitas hasil kerjanya.